Giat Tibmask di Pasar Kebayoran Lama Sanksi 23 Pelanggar
By Al
nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 23 pelanggar tertib masker disanksi petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Kebayoran lama, Jakarta Selatan
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, giat yang melibatkan 30 personel gabungan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat akan penggunaan masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Ini untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa PPKM level 4," ujarnya.
Dari 23 pelanggar ini, jelas Effendi, 11 orang dijatuhkan sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan pasar dan 12 orang dikenai sanksi bayar denda administrasi masing-masing Rp 100.000.
"Semoga sanksi ini bisa memberikan efek jera, sehingga mereka selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," harapnya.
Menurut Effendi, selain melakukan penertiban pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan pada pedagang dan pengunjung pasar.